Pelaksanaan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) | Anak Pantai

Pelaksanaan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

Tenaga kependidikan merupakan unsur terpenting dalam sistem pendidikan nasional yang diadakan dan dikembangkan untuk menyelenggarakan pengajaran, pembimbingan, dan pelatihan bagi para peserta didik (PP No. 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan). Peraturan Pemerintah ini tidak hanya menyatakan hak dan kewajiban para tenaga kependidikan dalam sistem pendidikan nasional Republik Indonesia, melainkan juga menyatakan hak dan kewajiban masing-masing penyelenggara satuan pendidikan berkenaan dengan tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan-satuan pendidikan yang bersangkutan.
Upaya membentuk tenaga kependidikan yang profesional oleh perguruan tinggi dapat dilakukan melalui berbagai cara. Salah satu diantarnya adalah Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) bagi calon-calon pendidik. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk melatih menerapkan pengetahuan dan kemampuan mahasiswa sebagai calon pendidik serta mempraktikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam proses pembelajaran sesuai bidang studinya sehingga mahasiswa memperoleh bekal berupa pengalaman faktual untuk mengembangkan diri sebagai tenaga pendidik yang profesional.

Selain itu, jika dilihat dari istilah yang digunakan, Pengenalan Lapangan Persekolahan merupakan suatu bentuk pengamatan yang berguna untuk mengungkap bentuk-bentuk kultur dalam lingkungan persekolahan dan hal-hal teknis lainnya dalam rangka menghasilkan lulusan yang bermutu serta upaya membangun instansi pendidikan yang dapat dimodeli, baik terkait pengetahuan, sikap, maupun keterampilan dan penguasaan IPTEKS yang akan dimiliki oleh warga belajar.

Di sisi hal ini, Universitas Papua sebagai produsen agen perubahan tentu selalu berusaha mengahsilkan calon-calon pendidik dan tenaga kependidikan yang andal dan profesional. Upaya sigap yang dilakukan adalah dengan diselenggarakannya praktik pengenalan Lapangan Persekolahan bagi mahasiswa keguruan selama kurang-lebih dua bulan. Tujuannya yaitu mahasiswa keguruan dapat mengamati dan mempraktikan semua kompetensi secara faktual tentang pelaksanaan proses pembelajaran dan kegiatan akademis lain yang diperlukan oleh guru atau tenaga kependidikan.

Secara teoritis, mahasiswa Fakultas Keguruan Universitas Papua yang adalah calon pendidik telah mempelajari berbagai ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan pendidikan. Namun demikian, apa yang diperoleh nampaknya belum cukup sebagai bekal bagi seorang pendidik yang profesional. Untuk melengkapi kekurangan tersebut, mahasiswa calon pendidik diwajibkan untuk melaksanakan praktik Pengenalan Lapangan Persekolahan yang ditetapkan.



=========
Author:
ariesrutung

2 komentar

Terima kasih artikelnya sangat membantu

Reply

Post a Comment

Jangan lupa tinggalkan komentar. Kritiklah sesuka Anda!

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA