November 2018 | Anak Pantai

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

KURIKULUM adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja. Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.1

Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagikan rangkuman materi tentang KTSP. Poin-poin yang dibahas pada rangkuman ini antara lain dasar hukum KTSP, konsep dan karakteristik KTSP, orientasi KTSP, model penilaian KTSP, dan kekurangan dan kelebihan KTSP.

Dasar Hukum KTSP
Secara yuridis (hukum), KTSP diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pengembangan, pelaksanaan, dan pemberlakuan KTSP masing-masing mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pelaksanaanya mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulus, dan pemberlakuan KTSP  ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulus.

Konsep dan Karakteristik KTSP
Konsep KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia dengan mengacu pada standar isi yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, diantaranya kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi, kompetensi dasar (dalam Kepmendiknas nomor 22 tahun 2006). Standar isi memberikan arahan bagi pengembangan silabus di tingkat sekolah yang selanjutnya diharapkan dapat mencapai standar kompetensi lulusan.

KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.

Pertanyaannya, kenapa kemudian pemerintah (dalam hal ini BSNP) menyuruh sekolah sendiri yang menyusun kurikulum, bukankah itu tugas mereka? Berikut ini beberapa alasannya.
  1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
  2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
  3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
  4. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
  5. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
  6. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
  7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Dalam Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa, daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.

Karakteristik (Kekhasan) KTSP
KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah. Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran. Guru harus mandiri dan kreatif. Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.

Muatan lokal menjadi salah satu isi KTSP, ia tidak saja dalam wujud pokok bahasan tetapi sampai pada mata pelajaran baru. Ini dalam rangka menciptakan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
KTSP memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengurus sendiri rumah tanggahnya (dalam hal ini penyusunan kurikulum) didasarkan pada standar isi yang ditetapkan oleh BSNP.

Tujuan KTSP
Tujuan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah meningkatkan kinerja pendidikan dan mengurangi beban pusat, karena dikhawatirkan jika pemerintah pusat terus-terusan dibebani tanggung jawab pengelolaan pendidikan, maka mutu pendidikan akan terus merosot.
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum, sedangkan secara khusus, tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama; meningkatkan kompetensi yang sehat antarsatuan pendidikan yang akan dicapai.

Orientasi KTSP
Secara substansial, pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 19 tahun 2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:
  1. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal (secara bersama-sama di dalam kelas).
  2. Berorientasi pada hasil belajar (Learning Outcomes) dan keberagaman bukan keseragama.
  3. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  4. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Menurut Majid (2004), orientasi KTSP dapat dilihat dari beberapa aspek, di antaranya yaitu:
  1. Aspek tujuan; lebih menitikberatkan pada pencapaian target kompetensi, berupa pengetahuan dengan memperhatikan keragaman potensi rohani agar dapat memaksimalkan kompetensi religiusnya.
  2. Aspek isi; menekankan pada hal-hal yang bersifat tematik dan menggali sumber-sumber belajar yang bersifat kenyataan di lingkungan siswa. Materi disusun secara sistematis, mudah dipahami, dan terhindar dari pengulangan materi atau tumpang tindih.
  3. Aspek metode; mentransmisikan nilai-nilai ke dalam bentuk kompetensi secara utuh. Kurikulum bertujuan membekali peserta didik memiliki kesadaran baik secara normatif maupun historis empiris.
  4. Aspek guru; tenaga pendidik lebih berperan sebagai fasilitator (guru tidak dominan) dan memanfaatkan banyak sumber belajar serta mengadakan kerjasama yang terpadu dengan lingkungan sekitarnya.
  5. Aspek siswa; peserta didik lebih ditempatkan sebagai subjek, berperan aktif menggali potensi rohaninya sendiri untuk lebih menyadari fungsi dan kedudukannya.
  6. Aspek penilaian; kegiatan pembelajaran dinilai secara komprehensif, tidak hanya pada satu aspek saja dari suatu materi tetapi juga dengan materi-materi yang berhubungan dengan kegiatan religiusnya. 
Model Penilaian KTSP
Secara umum, penilaian adalah proses sistematis pengumpulan informasi (angka, deskripsi verbal), analisis, dan interpretasi informasi untuk memberikan keputusan terhadap kadar hasil kerja. Penilaian yang diterapkan dalam KTSP adalah Penilaian Berbasis Kelas (PBK). PBK memiliki pengertian penilaian sebagai assessment, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengefektifkan informasi tentang hasil belajar siswa pada tingkat kelas selama dan setelah kegiatan belajar mengajar. Data/informasi dari PBK merupakan salah satu bukti yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan suatu program pendidikan.

Tes Tertulis
Tes tertulis merupakan tes dalam bentuk bahan tulisan (baik soal maupun jawabannya). Dalam menjawab soal siswa tidak selalu harus merespon dalam bentuk menulis kalimat jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk mewarnai, memberi tanda, menggambar grafik, diagram dan sebagainya. Contoh tes tertuli misalnya, pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, isian singkat, jawaban singkat atau isian singkat, uraian obyektif (esai berstruktur), uraian bebas (esai bebas), dan pertanyaan lisan.

Penilaian Kinerja (Performance Asessment)
Performance Asessment merupakan penilaian dengan berbagai macam tugas dan situasi di mana peserta tes diminta untuk mendemonstrasikan pemahaman dan pengaplikasian pengetahuan yang mendalam, serta keterampilan di dalam berbagai macam konteks. Contoh-contoh alat penilaian kinerja: permainan, drama, demonstrasi, olahraga, bermain musik, bernyanyi, pantomim, berdoa, membaca puisi, berpidato, diskusi, wawancara, dan sebagainya.

Penilaian Portofolio
Portofolio merupakan kumpulan atas berkas pilihan yang dapat memberikan informasi bagi suatu penilaian. Tujuan penilian portofolio adalah menghargai perkembangan yang dialami siswa, mendokumentasikan proses pembelajaran yang berlangsung, memberi perhatian pada prestasi kerja siswa yang terbaik. Contoh alat penilaian portofolio: puisi, karangan, gambar/tulisan, peta/denah, makalah, laporan observasi, sinopsis, naskah pidato, naskah drama, dan sebagainya.

Penilaian Proyek
Yang dimaksud proyek adalah tugas yang harus diselesaikan dalam periode/ waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari pengumpulan, pengorganisasian, pengevaluasian, hingga penyajian data. Hasil belajar dapat dinilai ketika siswa sedang melakukan proyek, misalnya pada saat merencanakan dan mengorganisasikan investigasi, bekerja dalam tim, arahan diri.

Penilaian Hasil Kerja (Product Asessment)
Penilaian hasil kerja siswa merupakan penilaian terhadap keterampilan siswa dalam membuat suatu produk/benda tertentu dan kualitas produk tersebut. Terdapat dua tahapan penilaian yaitu penilaian tentang pemilihan dan cara penggunaan alat serta prosedur kerja siswa dan penilaian tentang kualitas teknik maupun estetika hasil karya/kerja siswa.

Hasil kerja dapat berupa produk kerja siswa yang bisa saja terbuat dari kain, kertas, metal, kayu, plastik, keramik, dan hasil karya seni seperti lukisan, gambar, dan patung. Hasil kerja yang berupa aransemen musik, koreografi, karya sastra tidak termasuk hasil kerja yang dimaksud di sini.

Penilaian sikap
Penilaian sikap merupakan penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap suatu objek, fenomena/masalah. Secara umum, penilaian sikap dalam berbagai mata pelajaran dapat dilakukan berkaitan dengan berbagai objek sikap, diantaranya sikap terhadap mata pelajaran, sikap guru terhadap mata pelajaran, sikap terhadap proses pembelajaran, dan lain-lain.

Penilaian ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain observasi perilaku, misalnya tentang kerja sama, inisiatif, perhatian; pertanyaan langsung, misalnya tanggapan terhadap tata tertib sekolah yang baru; laporan pribadi, misalnya menulis tentang “tawuran antar pelajar”

Penilaian Diri (Self Assessment)
Penilaian diri di tingkat kelas (PDK) atau Classroom Self Assessment (CSA) adalah penilaian yang dilakukan sendiri oleh guru atau siswa yang bersangkutan untuk kepentingan pengelolaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat kelas. Penerapan konsep PDK adalah sejalan dengan penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang menerapkan penilaian berbasis kelas atau Classroom Based Assessment. Hasil PDK merupakan masukan bagi guru di kelas dan bagi pimpinan sekolah untuk meningkatkan kinerja semua staf dan guru-guru di sekolah di masa datang.

Kelebihan dan Kekurangan KTSP
KTSP memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya. Kekuatan KTSP adalah sebagai sarana untuk mengembangkan kreativitas sekolah dan sarana mengembangkan keunggulan lokal. KTSP memiliki potensi integrasi bangsa yang sangat besar, sebab hanya melalui  KTSP, tema-tema menyangkut keanekaragaman sosial-budaya dan toleransi dimuat ke dalam materi, seperti pemilihan contoh-contoh, studi kasus, dan bahasa.
Akan tetapi, selain beberapa keunggulan di atas, dalam pelaksanaanya, KTSP menggunakan Ujian Nasional (UN) sebagai satu-satunya alat untuk mengukur kompetensi lulusan. Padahal mekanisme ini sendiri masih belum sesuai dengan aturan. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan hanya menggunakan UN sebagai patokan dalam menentukan kelulusan siswa, padahal kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri sebagaimana tercantum dalam PP 19/2005 pasal 72 ayat (1) yakni “Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan lulus Ujian Nasional”. Di sini tampak belum konsistennya pemerintah, pada satu sisi menyerahkan tanggung jawab kepada pihak sekolah, tetapi pada sisi lain pemerintah ikut menentukan kelulusan.
Secara substansial dalam KTSP tidak dikenal UN, sebab pengembangan standar isi oleh sekolah-sekolah menurut karakteristik, potensi daerah, dan kebutuhan-kebutuhan daerah, bukan diarahkan kepada pencapaian standar kompetensi lulusan, sebagaimana yang diukur hanya melalui UN.


Referensi

1. https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum


Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Wardani, I. G. A. K. 2014. Materi Pokok Perspektif Pendidikan SD. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. hlm. 8.25 – 8.26. ISBN 978 979 011 319 0.

Syaodih., Sukmadinata, Nana (2000). Pengembangan kurikulum : Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. ISBN 9795146017. OCLC 1027855577.


===========
Author:
ariesrutung95

Perihal Kesalahan dan Kekeliruan Berbahasa

Kesalahan dalam berbahasa Indonesia tak pelak dari seluruh sendi kehidupan bermasyarakat kita. Setiap orang mempunyai potensi membuat kesalahan, baik sengaja (jika si pengguna bahasa sama sekali tidak mengetahui kaidah berbahasa yang baik dan benar) maupun yang tidak sengaja (pemakai bahasa keliru dalam menggunakan bahasa yang tepat).

Agar tidak salah menafsirkan, dalam tulisan ini secara lebih gampang saya memaknai kesalahan berbahasa sebagai suatu tindakan yang melawan arah aturan atau kaidah umum berbahasa Indonesia yang baik dan benar, dalam hal ini pedoman umum ejaan bahasa indonesia yang disempurnakan (EYD) dan kaidah-kaidah atau aturan-aturan yang disepakati dan ditetapkan dalam membangun tulisan.

Seperti yang telah disinggung di atas, berbahasa Indonesia harus baik dan benar. Baik artinya, bahasa yang kita gunakan sesuai dengan etika atau memiliki nilai etis sehingga tidak menyinggung dan/atau merugikan individu tertentu. Benar berhubungan dengan aturan-aturan penulisan, pelafalan, dan konstruksi kalimat secara sintaktik. Bahasa yang baik misalnya, ketika menegur orang yang membuang sampah sembarangan. Kendati kita jengkel dengan perilaku orang tersebut, tetap saja kita harus menegurnya dengan cara yang lebih etis, adab, dan tidak dibenarkan menggunakan kata-kata kotor. Dari sejengkal contoh di atas dapat kita katakan, bahwa bahasa yang baik erat kaitannya dengan nilai moral (susila).

Bahasa yang benar sering kita temukan dalam bahasa-bahasa pidato, surat resmi, dan bentuk situasi resmi lainnya yang mendukung penggunaan bahasa yang benar. Sebagai contoh, seorang penulis atau tim penyusun sebuah buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia mestinya memperhatikan penggunaan bahasa yang benar yakni bahasa yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat konvensional mengenai apakah suatu kata yang digunakan sudah sesuai dengan Kamus Bahasa Indonesia (semisal KBBI), atau apakah penulisan tanda baca dan susunan kalimat sesuai dengan aturan yang mengikatnya.

Kegunaan kedua jenis (bentuk) bahasa tersebut tidak lain dan tidak bukan yakni agar para penikmat (pembaca atau pendengar) tidak memunculkan tanda tanya dalam benaknya sehingga dahinya mengkerut. Artinya, apa yang ingin kita sampaikan kepada orang lain tersampaikan. Hal semacam inilah yang sering diistilahkan dengan bahasa yang komunikatif. Kesalahan dalam menggunakan dan memilih diksi dapat berakibat pada macetnya pesan yang ingin kita tujukan kepada penikmat bahasa kita.

Pertanyaan yang mesti kita jawab, yakni 1) apakah masyarakat kita telah memahami secara sempurna tentang penggunaan bahasa yang baik dan benar? 2) samakah kesalahan berbahasa dengan kekeliruan berbahasa? 3) bagaimana suatu bahasa dikategorikan ke dalam bahasa yang baik dan benar? dan 4) apa yang menyebabkan masyarakat kita salah dalam berbahasa? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaa ini membutuhkan penjelasan yang panjang dan waktu yang tak hanya sebentar.

Perihal Pengguna Bahasa
Pengguna bahasa indonesia adalah orang yang dilabeli dengan istilah bilingual dan multilingual. Tak dapat dibayangkan jika yang dikuasai terlebih dahulu adalah bahas ibu, tentu akan mengalami kesulitan dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar karena adanya interferensi bahasa ibu. Atas dasar hal tersebut, seperti yang pernah saya katakan sebelumnya dalam sebuah artikel, bahwa kita sebagai pemakai bahasa (bahasa ibu, bahasa Indonesia, dan bahasa asing) tidak benar-benar menguasai masing-masing bahasa tersebut atau dengan perkataan, pengetahuan kita hanya mengawang. Sebagai contoh, kita yang mengaku diri sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang berbahasa Indonesia tidaklah menguasai semua kosakata yang termuat dalam Kamus Bahasa Indonesia (seperti KBBI). Di sisi hal ini, kita mengenal istilah bahasa aktif dan bahasa pasif.
Bahasa aktif adalah bahasa yang sering dipakai atau dituturkan dalam segala konteks kehidupan, sedangkan bahasa pasif yakni bahasa yang tidak pernah digunakan dalam kehidupan sehari-hari atau kendati digunakan pasti mengerutkan dahi si pendengar atau pembaca sebab tidak memahami maknanya. Bahasa pasif berbeda dengan istilah-istilah keilmuan pada bidang-bidang tertentu, semisal kata amnesti dan grasi dalam bidang politik dan hukum, kata farmasi dalam bidang kesehatan, kata debug dan desktop dalam bidang komputer, kata akronim dan aksentuasi dalam bidang linguistik.


Bahasa-bahasa seperti yang dicontohkan di atas digunakan sesuai dengan konteksnya, sedangkan bahasa pasif bahasa yang sama sekali tidak digunakan, semisal ada kata ganjak sebelum beranjak. Kata ganjak di sini sebagian besar pengguna bahasa Indonesia tidak memahami maknanya. Contoh lain, ketika kita mendengar kata canggih. Yang ada dalam pikiran kita tentang kata canggih adalah sesuatu yang berhubungan dengan teknologi yakni persoalan perkembangannya dan kegunaannya yang di luar akal manusia. Sementara itu, jika individu tertentu banyak cakap atau bawel, kita hanya menyebutnya cerewet. Padahal makna leksikal dari kata canggih itu sendiri adalah bawel dan cerewet (lihat KBBI versi V).

Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan nomor satu di atas, masyarakat kita mesti mengusai dan memahami terlebih dahulu persoalan kosakata. Semakin banyak kata yang dikuasai, semakin banyak pula perbendaharaan kata kita. Dengan demikian, ketika hendak mengatakan atau menyampaikan sesuatu, diksi kita berlebih-lebih bahkan samapai bingung menentukan kira-kira mana yang sedap dan indah didengar atau dibaca orang lain.

Salah dan Keliru Berbahasa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI versi V), kata keliru secara leksikal berarti salah, khilaf, silap, sesat, dan tertukar, sehingga keliru memiliki makna yang sama dengan salah. Dalam konteks ini, saya ingin membangun pemahaman tentang kata keliru sebagai hal yang tidak sama (berseberangan) dengan salah, kendati kata keliru itu sendiri bermakna salah. Oleh karena itu, saya hanya melirik kata khilaf, silap, dan tertukar yang disodorkan oleh KBBI mengenai makna kata keliru.

Khilaf dimaknai sebagai keliru dan atau salah yang tidak disengaja. Silap adalah salah penglihatan (penglihatan atau perasaannya berlainan dengan keadaan sebenarnya). Dengan perkataan lain, silap artinya bimbang atau ragu, pada tataran yang lebih tinggi dinamai dilema dalam memilih sesuatu sebagai pilihan. Tertukar artinya ditukar dengan tidak sengaja.

Dari beberapa definisi tentang keliru di atas, dapat saya simpulkan bahwa keliru berkelindan dengan persoalan bimbang, bukan karena tidak mengetahui, melainkan si pengguna bahasa merasa dilematis sehingga berdampak pada kemungkinan benar dan salah terhadap apa yang dibahasakannya. Jika seorang pengguna bahasa keliru, ia akan tahu bahwa apa yang diucapkannya memiliki kuantitas yang sama antara benar dan salah. Dalam konteks pemakaian bahasa Indonesia, individu yang keliru tidak berarti salah. Oleh karena itu, pengguna bahasa yang keliru dalam menggunakan bahasa tertentu sebenarnya tahu tentang apa yang diucapkannya.

Akan sangat berbeda jika ada individu yang salah dalam berbahasa. Salah berarti tidak paham tentang makna bahasa yang dipakainya, tidak paham dalam konteks apa bahasa itu digunakan, dan ikut-ikutan karena sesuatu itu trendi. Itulah sebabnya, kita sebagai pengguna bahasa jangan menelan sesuatu secara mentah-mentah. Ada baiknya jika sesuatu itu dipahami terlebih dahulu baru digunakan jika itu baik dan benar. Sebab akan memalukan jika diketawai orang karena penggunaan istilah itu tak sesuai dengan konteksnya.

Bahasa yang baik dan benar
Seperti yang sudah sempat dibahas di atas, bahasa yang baik selalu berkaitan dengan etis, sedangkan bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan, baik itu aturan ejaan dan struktur kalimat yang baik dan benar. Hal ini tentu akan berdampak pada siapa penikmat bahasa (lisan dan tulisan) kita. Bahasa yang baik adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan norma kemasyarakatan yang berlaku (Arifin & Matanggui, 2014: 13). Sementara itu, bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan aturan atau kaidah bahasa yang berlaku. Kaidah bahasa Indonesia meliputi kaidah ejaan, pembentukan kata, penyusunan kalimat, penyusunan paragraf, dan penataan penalaran (Arifin & Matanggui, 2014: 14). Semua kaidah itu hendaknya digunakan dengan cermat, saksama, dan ditaati dengan konsisten.

Sebagai contoh, bahasa Indonesia yang baik dan benar selalu dikaitkan dengan konteks yakni kapan, dimana, dalam situasi, dan dengan siapa pembicaraan itu dilakukan. jika dalam situasi santai (semisal ngobrol dengan sahabat), maka bahasa yang dipakai adalah bahasa yang baik, tidak terpaku pada aturan-aturan. Akan tetapi, berbeda halnya jika pembicaraan itu dilakukan dalam situasi resmi dan dihadiri atau didengar oleh orang-orang terdidik. Tentu saja bahasa yang digunakan adalah bahasa yang benar. Oleh karena itu, sesuatu yang baik belum tentu benar, tetapi suatu yang benar sudah pasti baik.

Jadi, bahasa yang baik adalah bahasa yang layak, tidak cela, dan elok ketika didengar atau dibaca, sedangkan bahasa yang benar artinya tidak menyimpang dari aturan atau kaidah bahasa Indonesia yang bersifat konvensional. Baik berkaitan dengan persoalan etis dan benar berkelindan dengan kaidah.

Penyebab Kesalahan Berbahasa
Pengguna bahasa yang betah menggunakan bahasa yang amburadul atau menyimpang dari bahasa Indonesia yang baik dan benar dapat disebabkan oleh beberapa faktor berikut.

Pengetahuan Berbahasa
Pengetahuan tentang bahasa mencerminkan kemampuan kita dalam menggunakan bahasa. Semakin banyak pengetahuan berbahasa seseorang, semakin baik pula kemampuan berbahasa yang dimilikinya. Pengetahuan berbahasa berkelindan dengan pemahaman mengenai keterampilan berbahasa (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis) dan penguasaan konten linguistik (fonologi, morfologi, sintaksis, semantik, dan wacana).
Yang paling penting dikuasai adalah kemampuan membaca-menulis dibandingkan dengan menyimak-berbicara. Saya tidak mengatakan keterampilan menyimak-berbicara tidak penting, hanya saja membaca-menulis harus memiliki porsi lebih banyak. Sebab, saya sangat percaya bahwa sejauh mana orang membaca, sejauh itu pula kemampuan mendengarnya, dan sejauh mana orang menulis, sejauh itu pula kemampuan berbicaranya.

Sikap Negatif Terhadap Bahasa Indonesia
Ketika kita menggunakan bahasa asing, semisal bahasa Inggris, seluruh kemampuan dan rasa malu kita dikerahkan agar mendapatkan bahasa yang baik dan benar serta memperoleh pujian. Kita tidak ingin ada cacat-cela terhadap bahasa Inggris yang kita gunakan, sebab jika tidak demikian, pasti akan ditertawai orang. Merasa sangat malu jika bahasa Inggrisnya jelek dan tidak sesuai aturan.

Sikap di atas justru berlainan jika individu yang sama menggunakan bahasa Indonesia. Pasalnya, jika seseorang melakukan kesalahan dalam berbahasa Indonesia, kesalahan itu dianggap sebagai sesuatu yang wajar, sesuatu yang biasa-biasa saja. Rupanya, tidak ada rasa bersalah yang dimiliki oleh individu tersebut. Kendati demikian, ada yang menganggap bahasa Indonesia itu adalah bahasa yang mudah karena dituturkan dalam setiap sendi kehidupan manusia Indonesia. Konyolnya lagi, bahasa yang dianggap mudah itu justru yang paling banyak dilecehkan (dibaca: tidak diperlakukan sesuai dengan kaidah dan norma berbahasa yang berlaku).

Jika kita merasa bahasa Indonesia adalah bahasa nasional, bahasa persatuan, bahasa negara, maka sudah sepatutnya kita sebagai warga negara agar dapat memperhatikan bahasa Indonesia dalam pemakaiannya. Tugas menjaga bahasa Indonesia merupakan tugas kita bersama. Jika kita yang hanya sebagai pemakai bahasa Indonesia dapat menjaga eksistensi bahasa Indonesia, maka mereka yang adalah orang-orang atau lembaga-lembaga yang bertugas mengembangkan bahasa Indonesia (seperti guru bahasa Indonesia, dosen bahasa Indonesia, Balai Bahasa, dan lain-lain) mestinya bekerja dua kali lebih keras dari mereka yang hanya menggunakan bahasa Indonesia. Artinya, orang-orang dan/atau lembaga-lembaga seperti yang tersebut di atas harus dapat menjadi model atau panutan bagi masyarakat umum.

Nilai Ekonomis
Pernahkan kita membaca koran yang headline-nya ditulis tidak sesuai dengan yang seharusnya. Misalnya, Basarnas Cari Korban Kapal Karam di Selat Sunda yang seharusnya Basarnas Mencari Korban Kapal Karam di Selat Sunda. Leksikon mencari ditulis cari bukan karena si author atau penulis berita tidak paham dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan  benar melainkan suatu cara agar judul berita tidak terlalu panjang, sebab akan berdampak pada biaya pencetakan. Semakin pendek sebuah kalimat, semakin hemat pula pengeluaran. Seperti itulah dunia pemberitaan (pers) Indonesia.

Hal semacam ini perlu ditiadakan atau dicicil untuk dikurangi, sebab jika tidak, lambat laun masyarakat akan menganggap bahwa hal tersebut atau apa yang diucapkan dalam berita itu secara sintaktik benar adanya.


=========
Oleh:
ariesrutung

Mengenal Filsafat Bahasa Biasa dan aliran Linguistik-Struktural Saussurian

Filsafat Bahasa Biasa merupakan aliran yang menentang pemikiran aliran Linguistik-Struktural Saussurian. Filsafat Bahasa Biasa melihat bahasa bukan sekadar alat komunikasi tetapi juga merupakan persoalan penggunaanya yang terkonteks dalam kehidupan masyarakat pemakai bahasa. Oleh karena itu, dalam teori Filsafat Bahasa Biasa terdapat istilah tata permainan bahasa yang dimaknai sebagai upaya penggunaan bahasa oleh komunitas (guyup tutur) tertentu dengan menggunakan kaidah atau gaya yag disepakati dalam komunitas tersebut. Sebagai contoh, bahasa yang dipakai dalam periklanan tentu harus persuatitf sehingga berbeda dengan bahasa dalam karya sastra. Atau, bahasa yang digunakan dalam makalah, karya ilmiah, skripsi, tesis, disertasi memiliki aturannya tersendiri. Penggunaan aturan-aturan yang disepakati dalam lingkup tertentu itulah yang disebut sebagai tata permainan bahasa. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa tata permainan bahasa adalah segala bentuk ungkapan bahasa yang sesuai dengan konteks (ranah) masyarakat penggunanya dan merupakan suatu cerminan nilai dan aturan tertentu (Wibowo, 2018: 12). Di sisi hal itu, Filsafat Bahasa Biasa menfokuskan diri pada bahasa biasa atau bahasa yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari yang terkonteks dengan kehidupan penutunya, sebagai ruang lingkup (scope) pembicaraannya.

Berbeda halnya dengan filsafat bahasa biasa, aliran Linguistik-Struktural Saussurian melihat bahasa sebagai sebuah unsur yang terlepas dari kehidupan penuturnya. Dengan perkataan lain, linguistik struktul sausurian melihat bahasa sebagai hal yang terbalik atau tidak terkonteks dengan kehidupan para penuturnya, sebagaimana dijelaskan dalam Filsafat Bahasa Biasa. Dalam pernyataan lain, lienguistik struktural menganggap bahasa hanya sebagai gejala empiris, yang identik dengan gejala alam biasa, yang memiliki struktur dan sistemnya sendiri, dan karena itu sama sekali tidak terkonteks dengan kehidupan manusia (Wibowo, 2018: 20).

Pencetus aliran filsafat bahasa biasa bernama Ludwig Wittgenstein, seorang profesor (guru besar) Filsafat Bahasa di Universitas Cambrige London, Inggris. Beliau memiliki banyak murid, akan tetapi yang mengikuti jejaknya hanya satu orang, yakni Langshaw Austin. Ia berhasil merumuskan teori-teori tentang ontologi dan epistemologi dari aliran Filsafat Bahasa Biasa yang kemudian diaplikasikan oleh muridnya, Austin. Sehingga, sampai hari ini sering kali yang dikenal sebagai pencetus aliran Filsafat Bahasa adalah Wittgenstein dan Austin. Dari situlah, cikal-bakal Filsafat Bahasa Biasa yang di Indonesia sendiri belum terlalu dibahas secara luas. Akan tetapi, jika melihat dan membaca buah pikiran Dr. Wahyu Wibowo melalui buku-buku yang berhasil ditulisnya, sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada yang mengupas dan mengulas tentang aliran Filsafat Bahasa Biasa. Memang agak sulit diterapkan di sekolah-sekolah, sebab aliran lingusitik-struktural Sausurian sudah lebih dahulu meracuni pikiran-pikiran manusia terdidik Indonesia, sehingga tentu saja sulit untuk dikembangkan.

Sementara itu, aliran Linguistik-Struktural Sausurian, seperti yang dikenal di dunia pendidikan di Indonesia, misalnya tentang “bahasa baku” dan “bahasa nonbaku” atau “kalimat baku” dan “kalimat nonbaku” adalah bentuk hegemoni (dominasi) aliran Linguistik-Struktural Saussurian dalam kehidupan pendidikan kita (Wibowo, 2018: 22). Sesuai dengan namanya, pencetus aliran ini adalah Ferdinan de Saussure, seorang dosen linguistik Universitas Jenewa yang kemudian dikenal sebagai Bapak Linguistik Modern berkebangsaan Swiss.

Harus kita akui, baik aliran Filsafat Bahasa Biasa dan aliran Linguistik-Struktural Saussurian secara ontologis (hakikat) memang tidak dapa dipertentangkan, karena saling berbeda pijakan. Akan tetapi, dari segi epistemologi, kedua lairan ini mengindikasikan pertentangan tajamnya (Wibowo, 2018: 20-21). Oleh karena itu, Saussure dikenal sebagai Bapak Linguistik Modern, sedangkan Wittgenstein dikenal sebagai Bapak Filsafat Kontemporer (Wibowo, 2018: 21).


Referensi
Wibowo, Wahyu. 2018. Komunikasi Kontekstual: Kontruksi Terapi-Praksis Aliran Filsafat Bahasa Biasa. Jakarta: Bumi Aksara.


==========
Author:
ariesrutung95

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA