KURIKULUM adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja. Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.1
Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagikan rangkuman materi tentang KTSP. Poin-poin yang dibahas pada rangkuman ini antara lain dasar hukum KTSP, konsep dan karakteristik KTSP, orientasi KTSP, model penilaian KTSP, dan kekurangan dan kelebihan KTSP.
Dasar Hukum KTSP
Secara yuridis (hukum), KTSP diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan, pelaksanaan, dan pemberlakuan KTSP masing-masing mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pelaksanaanya mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulus, dan pemberlakuan KTSP ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulus.
Konsep dan Karakteristik KTSP
Konsep KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia dengan mengacu pada standar isi yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, diantaranya kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi, kompetensi dasar (dalam Kepmendiknas nomor 22 tahun 2006). Standar isi memberikan arahan bagi pengembangan silabus di tingkat sekolah yang selanjutnya diharapkan dapat mencapai standar kompetensi lulusan.
KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
Pertanyaannya, kenapa kemudian pemerintah (dalam hal ini BSNP) menyuruh sekolah sendiri yang menyusun kurikulum, bukankah itu tugas mereka? Berikut ini beberapa alasannya.
Karakteristik (Kekhasan) KTSP
KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah. Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran. Guru harus mandiri dan kreatif. Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
Muatan lokal menjadi salah satu isi KTSP, ia tidak saja dalam wujud pokok bahasan tetapi sampai pada mata pelajaran baru. Ini dalam rangka menciptakan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
KTSP memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengurus sendiri rumah tanggahnya (dalam hal ini penyusunan kurikulum) didasarkan pada standar isi yang ditetapkan oleh BSNP.
Tujuan KTSP
Tujuan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah meningkatkan kinerja pendidikan dan mengurangi beban pusat, karena dikhawatirkan jika pemerintah pusat terus-terusan dibebani tanggung jawab pengelolaan pendidikan, maka mutu pendidikan akan terus merosot.
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum, sedangkan secara khusus, tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama; meningkatkan kompetensi yang sehat antarsatuan pendidikan yang akan dicapai.
Orientasi KTSP
Secara substansial, pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 19 tahun 2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:
Secara umum, penilaian adalah proses sistematis pengumpulan informasi (angka, deskripsi verbal), analisis, dan interpretasi informasi untuk memberikan keputusan terhadap kadar hasil kerja. Penilaian yang diterapkan dalam KTSP adalah Penilaian Berbasis Kelas (PBK). PBK memiliki pengertian penilaian sebagai assessment, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengefektifkan informasi tentang hasil belajar siswa pada tingkat kelas selama dan setelah kegiatan belajar mengajar. Data/informasi dari PBK merupakan salah satu bukti yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan suatu program pendidikan.
Tes Tertulis
Tes tertulis merupakan tes dalam bentuk bahan tulisan (baik soal maupun jawabannya). Dalam menjawab soal siswa tidak selalu harus merespon dalam bentuk menulis kalimat jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk mewarnai, memberi tanda, menggambar grafik, diagram dan sebagainya. Contoh tes tertuli misalnya, pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, isian singkat, jawaban singkat atau isian singkat, uraian obyektif (esai berstruktur), uraian bebas (esai bebas), dan pertanyaan lisan.
Penilaian Kinerja (Performance Asessment)
Performance Asessment merupakan penilaian dengan berbagai macam tugas dan situasi di mana peserta tes diminta untuk mendemonstrasikan pemahaman dan pengaplikasian pengetahuan yang mendalam, serta keterampilan di dalam berbagai macam konteks. Contoh-contoh alat penilaian kinerja: permainan, drama, demonstrasi, olahraga, bermain musik, bernyanyi, pantomim, berdoa, membaca puisi, berpidato, diskusi, wawancara, dan sebagainya.
Penilaian Portofolio
Portofolio merupakan kumpulan atas berkas pilihan yang dapat memberikan informasi bagi suatu penilaian. Tujuan penilian portofolio adalah menghargai perkembangan yang dialami siswa, mendokumentasikan proses pembelajaran yang berlangsung, memberi perhatian pada prestasi kerja siswa yang terbaik. Contoh alat penilaian portofolio: puisi, karangan, gambar/tulisan, peta/denah, makalah, laporan observasi, sinopsis, naskah pidato, naskah drama, dan sebagainya.
Penilaian Proyek
Yang dimaksud proyek adalah tugas yang harus diselesaikan dalam periode/ waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari pengumpulan, pengorganisasian, pengevaluasian, hingga penyajian data. Hasil belajar dapat dinilai ketika siswa sedang melakukan proyek, misalnya pada saat merencanakan dan mengorganisasikan investigasi, bekerja dalam tim, arahan diri.
Penilaian Hasil Kerja (Product Asessment)
Penilaian hasil kerja siswa merupakan penilaian terhadap keterampilan siswa dalam membuat suatu produk/benda tertentu dan kualitas produk tersebut. Terdapat dua tahapan penilaian yaitu penilaian tentang pemilihan dan cara penggunaan alat serta prosedur kerja siswa dan penilaian tentang kualitas teknik maupun estetika hasil karya/kerja siswa.
Hasil kerja dapat berupa produk kerja siswa yang bisa saja terbuat dari kain, kertas, metal, kayu, plastik, keramik, dan hasil karya seni seperti lukisan, gambar, dan patung. Hasil kerja yang berupa aransemen musik, koreografi, karya sastra tidak termasuk hasil kerja yang dimaksud di sini.
Penilaian sikap
Penilaian sikap merupakan penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap suatu objek, fenomena/masalah. Secara umum, penilaian sikap dalam berbagai mata pelajaran dapat dilakukan berkaitan dengan berbagai objek sikap, diantaranya sikap terhadap mata pelajaran, sikap guru terhadap mata pelajaran, sikap terhadap proses pembelajaran, dan lain-lain.
Penilaian ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain observasi perilaku, misalnya tentang kerja sama, inisiatif, perhatian; pertanyaan langsung, misalnya tanggapan terhadap tata tertib sekolah yang baru; laporan pribadi, misalnya menulis tentang “tawuran antar pelajar”
Penilaian Diri (Self Assessment)
Penilaian diri di tingkat kelas (PDK) atau Classroom Self Assessment (CSA) adalah penilaian yang dilakukan sendiri oleh guru atau siswa yang bersangkutan untuk kepentingan pengelolaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat kelas. Penerapan konsep PDK adalah sejalan dengan penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang menerapkan penilaian berbasis kelas atau Classroom Based Assessment. Hasil PDK merupakan masukan bagi guru di kelas dan bagi pimpinan sekolah untuk meningkatkan kinerja semua staf dan guru-guru di sekolah di masa datang.
Kelebihan dan Kekurangan KTSP
KTSP memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya. Kekuatan KTSP adalah sebagai sarana untuk mengembangkan kreativitas sekolah dan sarana mengembangkan keunggulan lokal. KTSP memiliki potensi integrasi bangsa yang sangat besar, sebab hanya melalui KTSP, tema-tema menyangkut keanekaragaman sosial-budaya dan toleransi dimuat ke dalam materi, seperti pemilihan contoh-contoh, studi kasus, dan bahasa.
Akan tetapi, selain beberapa keunggulan di atas, dalam pelaksanaanya, KTSP menggunakan Ujian Nasional (UN) sebagai satu-satunya alat untuk mengukur kompetensi lulusan. Padahal mekanisme ini sendiri masih belum sesuai dengan aturan. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan hanya menggunakan UN sebagai patokan dalam menentukan kelulusan siswa, padahal kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri sebagaimana tercantum dalam PP 19/2005 pasal 72 ayat (1) yakni “Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan lulus Ujian Nasional”. Di sini tampak belum konsistennya pemerintah, pada satu sisi menyerahkan tanggung jawab kepada pihak sekolah, tetapi pada sisi lain pemerintah ikut menentukan kelulusan.
Secara substansial dalam KTSP tidak dikenal UN, sebab pengembangan standar isi oleh sekolah-sekolah menurut karakteristik, potensi daerah, dan kebutuhan-kebutuhan daerah, bukan diarahkan kepada pencapaian standar kompetensi lulusan, sebagaimana yang diukur hanya melalui UN.
Referensi
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Wardani, I. G. A. K. 2014. Materi Pokok Perspektif Pendidikan SD. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. hlm. 8.25 – 8.26. ISBN 978 979 011 319 0.
Syaodih., Sukmadinata, Nana (2000). Pengembangan kurikulum : Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. ISBN 9795146017. OCLC 1027855577.
===========
Author:
ariesrutung95
Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagikan rangkuman materi tentang KTSP. Poin-poin yang dibahas pada rangkuman ini antara lain dasar hukum KTSP, konsep dan karakteristik KTSP, orientasi KTSP, model penilaian KTSP, dan kekurangan dan kelebihan KTSP.
Dasar Hukum KTSP
Secara yuridis (hukum), KTSP diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan, pelaksanaan, dan pemberlakuan KTSP masing-masing mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pelaksanaanya mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulus, dan pemberlakuan KTSP ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulus.
Konsep dan Karakteristik KTSP
Konsep KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia dengan mengacu pada standar isi yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, diantaranya kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi, kompetensi dasar (dalam Kepmendiknas nomor 22 tahun 2006). Standar isi memberikan arahan bagi pengembangan silabus di tingkat sekolah yang selanjutnya diharapkan dapat mencapai standar kompetensi lulusan.
KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
Pertanyaannya, kenapa kemudian pemerintah (dalam hal ini BSNP) menyuruh sekolah sendiri yang menyusun kurikulum, bukankah itu tugas mereka? Berikut ini beberapa alasannya.
- Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
- Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
- Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
- Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
- Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
- Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
- Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Karakteristik (Kekhasan) KTSP
KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah. Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran. Guru harus mandiri dan kreatif. Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
Muatan lokal menjadi salah satu isi KTSP, ia tidak saja dalam wujud pokok bahasan tetapi sampai pada mata pelajaran baru. Ini dalam rangka menciptakan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
KTSP memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengurus sendiri rumah tanggahnya (dalam hal ini penyusunan kurikulum) didasarkan pada standar isi yang ditetapkan oleh BSNP.
Tujuan KTSP
Tujuan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah meningkatkan kinerja pendidikan dan mengurangi beban pusat, karena dikhawatirkan jika pemerintah pusat terus-terusan dibebani tanggung jawab pengelolaan pendidikan, maka mutu pendidikan akan terus merosot.
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum, sedangkan secara khusus, tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama; meningkatkan kompetensi yang sehat antarsatuan pendidikan yang akan dicapai.
Orientasi KTSP
Secara substansial, pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 19 tahun 2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:
- Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal (secara bersama-sama di dalam kelas).
- Berorientasi pada hasil belajar (Learning Outcomes) dan keberagaman bukan keseragama.
- Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
- Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
- Aspek tujuan; lebih menitikberatkan pada pencapaian target kompetensi, berupa pengetahuan dengan memperhatikan keragaman potensi rohani agar dapat memaksimalkan kompetensi religiusnya.
- Aspek isi; menekankan pada hal-hal yang bersifat tematik dan menggali sumber-sumber belajar yang bersifat kenyataan di lingkungan siswa. Materi disusun secara sistematis, mudah dipahami, dan terhindar dari pengulangan materi atau tumpang tindih.
- Aspek metode; mentransmisikan nilai-nilai ke dalam bentuk kompetensi secara utuh. Kurikulum bertujuan membekali peserta didik memiliki kesadaran baik secara normatif maupun historis empiris.
- Aspek guru; tenaga pendidik lebih berperan sebagai fasilitator (guru tidak dominan) dan memanfaatkan banyak sumber belajar serta mengadakan kerjasama yang terpadu dengan lingkungan sekitarnya.
- Aspek siswa; peserta didik lebih ditempatkan sebagai subjek, berperan aktif menggali potensi rohaninya sendiri untuk lebih menyadari fungsi dan kedudukannya.
- Aspek penilaian; kegiatan pembelajaran dinilai secara komprehensif, tidak hanya pada satu aspek saja dari suatu materi tetapi juga dengan materi-materi yang berhubungan dengan kegiatan religiusnya.
Secara umum, penilaian adalah proses sistematis pengumpulan informasi (angka, deskripsi verbal), analisis, dan interpretasi informasi untuk memberikan keputusan terhadap kadar hasil kerja. Penilaian yang diterapkan dalam KTSP adalah Penilaian Berbasis Kelas (PBK). PBK memiliki pengertian penilaian sebagai assessment, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengefektifkan informasi tentang hasil belajar siswa pada tingkat kelas selama dan setelah kegiatan belajar mengajar. Data/informasi dari PBK merupakan salah satu bukti yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan suatu program pendidikan.
Tes Tertulis
Tes tertulis merupakan tes dalam bentuk bahan tulisan (baik soal maupun jawabannya). Dalam menjawab soal siswa tidak selalu harus merespon dalam bentuk menulis kalimat jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk mewarnai, memberi tanda, menggambar grafik, diagram dan sebagainya. Contoh tes tertuli misalnya, pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, isian singkat, jawaban singkat atau isian singkat, uraian obyektif (esai berstruktur), uraian bebas (esai bebas), dan pertanyaan lisan.
Penilaian Kinerja (Performance Asessment)
Performance Asessment merupakan penilaian dengan berbagai macam tugas dan situasi di mana peserta tes diminta untuk mendemonstrasikan pemahaman dan pengaplikasian pengetahuan yang mendalam, serta keterampilan di dalam berbagai macam konteks. Contoh-contoh alat penilaian kinerja: permainan, drama, demonstrasi, olahraga, bermain musik, bernyanyi, pantomim, berdoa, membaca puisi, berpidato, diskusi, wawancara, dan sebagainya.
Penilaian Portofolio
Portofolio merupakan kumpulan atas berkas pilihan yang dapat memberikan informasi bagi suatu penilaian. Tujuan penilian portofolio adalah menghargai perkembangan yang dialami siswa, mendokumentasikan proses pembelajaran yang berlangsung, memberi perhatian pada prestasi kerja siswa yang terbaik. Contoh alat penilaian portofolio: puisi, karangan, gambar/tulisan, peta/denah, makalah, laporan observasi, sinopsis, naskah pidato, naskah drama, dan sebagainya.
Penilaian Proyek
Yang dimaksud proyek adalah tugas yang harus diselesaikan dalam periode/ waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari pengumpulan, pengorganisasian, pengevaluasian, hingga penyajian data. Hasil belajar dapat dinilai ketika siswa sedang melakukan proyek, misalnya pada saat merencanakan dan mengorganisasikan investigasi, bekerja dalam tim, arahan diri.
Penilaian Hasil Kerja (Product Asessment)
Penilaian hasil kerja siswa merupakan penilaian terhadap keterampilan siswa dalam membuat suatu produk/benda tertentu dan kualitas produk tersebut. Terdapat dua tahapan penilaian yaitu penilaian tentang pemilihan dan cara penggunaan alat serta prosedur kerja siswa dan penilaian tentang kualitas teknik maupun estetika hasil karya/kerja siswa.
Hasil kerja dapat berupa produk kerja siswa yang bisa saja terbuat dari kain, kertas, metal, kayu, plastik, keramik, dan hasil karya seni seperti lukisan, gambar, dan patung. Hasil kerja yang berupa aransemen musik, koreografi, karya sastra tidak termasuk hasil kerja yang dimaksud di sini.
Penilaian sikap
Penilaian sikap merupakan penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap suatu objek, fenomena/masalah. Secara umum, penilaian sikap dalam berbagai mata pelajaran dapat dilakukan berkaitan dengan berbagai objek sikap, diantaranya sikap terhadap mata pelajaran, sikap guru terhadap mata pelajaran, sikap terhadap proses pembelajaran, dan lain-lain.
Penilaian ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain observasi perilaku, misalnya tentang kerja sama, inisiatif, perhatian; pertanyaan langsung, misalnya tanggapan terhadap tata tertib sekolah yang baru; laporan pribadi, misalnya menulis tentang “tawuran antar pelajar”
Penilaian Diri (Self Assessment)
Penilaian diri di tingkat kelas (PDK) atau Classroom Self Assessment (CSA) adalah penilaian yang dilakukan sendiri oleh guru atau siswa yang bersangkutan untuk kepentingan pengelolaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat kelas. Penerapan konsep PDK adalah sejalan dengan penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang menerapkan penilaian berbasis kelas atau Classroom Based Assessment. Hasil PDK merupakan masukan bagi guru di kelas dan bagi pimpinan sekolah untuk meningkatkan kinerja semua staf dan guru-guru di sekolah di masa datang.
Kelebihan dan Kekurangan KTSP
KTSP memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya. Kekuatan KTSP adalah sebagai sarana untuk mengembangkan kreativitas sekolah dan sarana mengembangkan keunggulan lokal. KTSP memiliki potensi integrasi bangsa yang sangat besar, sebab hanya melalui KTSP, tema-tema menyangkut keanekaragaman sosial-budaya dan toleransi dimuat ke dalam materi, seperti pemilihan contoh-contoh, studi kasus, dan bahasa.
Akan tetapi, selain beberapa keunggulan di atas, dalam pelaksanaanya, KTSP menggunakan Ujian Nasional (UN) sebagai satu-satunya alat untuk mengukur kompetensi lulusan. Padahal mekanisme ini sendiri masih belum sesuai dengan aturan. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan hanya menggunakan UN sebagai patokan dalam menentukan kelulusan siswa, padahal kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri sebagaimana tercantum dalam PP 19/2005 pasal 72 ayat (1) yakni “Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan lulus Ujian Nasional”. Di sini tampak belum konsistennya pemerintah, pada satu sisi menyerahkan tanggung jawab kepada pihak sekolah, tetapi pada sisi lain pemerintah ikut menentukan kelulusan.
Secara substansial dalam KTSP tidak dikenal UN, sebab pengembangan standar isi oleh sekolah-sekolah menurut karakteristik, potensi daerah, dan kebutuhan-kebutuhan daerah, bukan diarahkan kepada pencapaian standar kompetensi lulusan, sebagaimana yang diukur hanya melalui UN.
Referensi
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Wardani, I. G. A. K. 2014. Materi Pokok Perspektif Pendidikan SD. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka. hlm. 8.25 – 8.26. ISBN 978 979 011 319 0.
Syaodih., Sukmadinata, Nana (2000). Pengembangan kurikulum : Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. ISBN 9795146017. OCLC 1027855577.
===========
Author:
ariesrutung95