Cara konsultasi KRS secara online menggunakan fitur Pesan pada Portal Akademik UNIPA | Anak Pantai

Cara konsultasi KRS secara online menggunakan fitur Pesan pada Portal Akademik UNIPA

Salah satu kelebihan Portal Akademik adalah tersedianya fasilitas perpesanan yang dapat digunakan oleh setiap mahasiswa untuk mengirimkan berita atau informasi penting lainnya kepada mahasiswa lain dan juga kepada para dosen. Selain itu, fitur Pesan dapat dipakai untuk melakukan konsultasi pengurusan Kartu Rencana Studi kepada dosen wali setiap mahasiswa. Sebagai pengalaman, saya baru memanfaatkan fasilitas perpesanan ini untuk pengurusan KRS semester gasal 2018/2019.

Source: simunipa.unipa.ac.id
Pada pengurusan KRS semester sebelumnya, saya mengonsultasi secara manual alias datang langsung kepada dosen wali. Karena masih tergolong cara baru bagi kebanyakan mahasiswa, saya kemudian berkesempatan membuat tutorial ini untuk memudahkan mereka yang belum mengerti cara konsultasi KRS secara online. Inti dari kegiatan ini adalah untuk mendapat persetujuan dari dosen wali atas mata kuliah yang akan dikontrak. Anda juga dapat meminta masukan dan saran dari dosen wali tentang masalah kontrak-mengontrak mata kuliah atau masalah lain yang berkaitan dengan perkuliahan yang butuh dibimbing oleh dosen. Cara ini dilakukan apabila dosen wali anda sedang melakukan perjalanan dinas luar kota atau dapat pula karena instruksi dari dosen wali anda sendiri.

Berikut ini langkah-langkah kerja yang perlu anda lakukan. Tidak terlalu rumit kok, cukup klik-klik saja, selesai.
  1. Login terlebih dahulu ke portal akademik dengan mengakses alamat simunipa.unipa.ac.id. Pilih Portal Akademik (Dosen|Mahasiswa) dan masuk menggunakan username (lazimnya meggunakan Nomor Induk Mahasiswa) dan password.
    form_login
  2. Setelah berhasil masuk, pastikan mata kuliah yang hendak dikontrak pada semester terkait sudah dicentang. Jika belum, untuk mencetangnya klik pada menu Kartu Rencana Studi.
  3. Jika sudah, klik Pesan (bagian kanan) sehingga terbuka jendala pesan seperti gambar di bawah ini.
    Kotak_pesan
  4. Karena kita hendak mengirim pesan kepada dosen, caranya agak berbeda ketika kita mengirim pesan kepada mahasiswa lain. Secara umum langkahnya sama, hanya saja NIM untuk dosen diisi dengan NIP. Untuk memulai membuat pesan, klik pada Pesan Baru sehingga terbuka form pesan. Pada form tujuan klik Kontak (terbuka sebuah form kontak), klik Tambah Kontak (muncul kontak para dosen). Jika pada halaman pertama tidak ditemukan dosen yang bersangkutan, klik pada panah selanjutnya. Cara paling gampang untuk menambahkan kontak adalah mencentang pilihan NIM, kemudian isikan NIP dosen yang bersangkutan atau centang pada kotak (check box) nama, lalu masukkan nama dosen yang bersangkutan, lalu klik cari. 
    Mencari_kontak
  5.  Setelah itu masukkan judul pesan dan isi pesan pada kolom Judul dan Pesan. Judul misalnya KRS Semester gasal 2018/2019, sedangkan pesan, misalnya selamat siang Pak/Bu ... ini KRS saya untuk semester ini ......
    form_kotak_pesan
  6. Jika sudah selesai, klik Kirim untuk mengirim pesan. Setelah pesan terkirim, pada kotak terkirim akan muncul pesan yang anda buat barusan. Silakan menunggu persetujuan dari dosen wali anda agar bisa dicetak hasilnya.
    pesan_terkirim
  7. Bukti bahwa KRS anda sudah disetujui oleh dosen wali, pada jendela Kartu Rencana Studi akan muncul peringatan "KRS tidak dapat diubah, telah disetujui oleh dosen pembimbing. Untuk perubahan, harap hubungi dosen pembimbing atau lakukan perubahan pada masa revisi.
  8. Langkah terakhir, silakan dicetak KRSnya dan ditandatangani oleh kepala jurusan masing-masing dan kepala bagian akademik. Bagian ini hanya opsional, agar ada arsip untuk dosen wali, program studi, bagian akademik, dan anda sendiri. 

Note: Klik untuk memperbesar gambar.

Silakan berkomentar jika masih belum paham. Terima kasih, selamat mencoba.


==========
Author:
ariesrutung95

3 komentar

Bagaimana klo lupa password

Reply

Kalo KRS kita sudah di setujui di portal tanpa konsul ke dosen PA, apakah perlu lagi kita konsul?

Reply

Post a Comment

Jangan lupa tinggalkan komentar. Kritiklah sesuka Anda!

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA