Source: simunipa.unipa.ac.id |
Berikut ini langkah-langkah kerja yang perlu anda lakukan. Tidak terlalu rumit kok, cukup klik-klik saja, selesai.
- Login terlebih dahulu ke portal akademik dengan mengakses alamat simunipa.unipa.ac.id. Pilih Portal Akademik (Dosen|Mahasiswa) dan masuk menggunakan username (lazimnya meggunakan Nomor Induk Mahasiswa) dan password.
form_login - Setelah berhasil masuk, pastikan mata kuliah yang hendak dikontrak pada semester terkait sudah dicentang. Jika belum, untuk mencetangnya klik pada menu Kartu Rencana Studi.
- Jika sudah, klik Pesan (bagian kanan) sehingga terbuka jendala pesan seperti gambar di bawah ini.
Kotak_pesan - Karena kita hendak mengirim pesan kepada dosen, caranya agak berbeda ketika kita mengirim pesan kepada mahasiswa lain. Secara umum langkahnya sama, hanya saja NIM untuk dosen diisi dengan NIP. Untuk memulai membuat pesan, klik pada Pesan Baru sehingga terbuka form pesan. Pada form tujuan klik Kontak (terbuka sebuah form kontak), klik Tambah Kontak (muncul kontak para dosen). Jika pada halaman pertama tidak ditemukan dosen yang bersangkutan, klik pada panah selanjutnya. Cara paling gampang untuk menambahkan kontak adalah mencentang pilihan NIM, kemudian isikan NIP dosen yang bersangkutan atau centang pada kotak (check box) nama, lalu masukkan nama dosen yang bersangkutan, lalu klik cari.
Mencari_kontak - Setelah itu masukkan judul pesan dan isi pesan pada kolom Judul dan Pesan. Judul misalnya KRS Semester gasal 2018/2019, sedangkan pesan, misalnya selamat siang Pak/Bu ... ini KRS saya untuk semester ini ......
form_kotak_pesan - Jika sudah selesai, klik Kirim untuk mengirim pesan. Setelah pesan terkirim, pada kotak terkirim akan muncul pesan yang anda buat barusan. Silakan menunggu persetujuan dari dosen wali anda agar bisa dicetak hasilnya.
pesan_terkirim - Bukti bahwa KRS anda sudah disetujui oleh dosen wali, pada jendela Kartu Rencana Studi akan muncul peringatan "KRS tidak dapat diubah, telah disetujui oleh dosen pembimbing. Untuk perubahan, harap hubungi dosen pembimbing atau lakukan perubahan pada masa revisi.
- Langkah terakhir, silakan dicetak KRSnya dan ditandatangani oleh kepala jurusan masing-masing dan kepala bagian akademik. Bagian ini hanya opsional, agar ada arsip untuk dosen wali, program studi, bagian akademik, dan anda sendiri.
Note: Klik untuk memperbesar gambar.
Silakan berkomentar jika masih belum paham. Terima kasih, selamat mencoba.
==========
Author:
ariesrutung95
3 komentar
Bagaimana klo lupa password
ReplyMinta lagi
ReplyKalo KRS kita sudah di setujui di portal tanpa konsul ke dosen PA, apakah perlu lagi kita konsul?
ReplyPost a Comment
Jangan lupa tinggalkan komentar. Kritiklah sesuka Anda!